masukkan script iklan disini
Anambas, antena.id - Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, menyebut penandatanganan KUA-PPAS tahun 2025 menjadi landasan penting bagi penyusunan rancangan perubahan APBD.
Proses pembahasan KUA dan PPAS perubahan itu telah melalui serangkaian tahapan yang konstruktif dan dinamis dengan penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi daerah ini.
"Khususnya dalam mendukung pemulihan ekonomi daerah, penguatan layanan dasar, dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan," ucap, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, di Gedung DPRD, Tarempa, Jumat, 4 Juli 2025.
Hal itu sesuai dengan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program, serta dampak kebijakan nasional dan regional yang relevan.
Ia berharap perubahan APBD tahun anggaran 2025 nantinya dapat disusun secara realistis, efisien, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sebagaimana yang telah disepakati bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan nilai total belanja sebesar Rp 837,1 miliar.
(Fai)