-->
  • Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda

    HUT Kejaksaan: Kejari Kepulauan Anambas Komitmen Jaga Integritas dan Perangi Korupsi

    02/09/25, 21:20 WIB Last Updated 2025-09-02T19:06:07Z
    masukkan script iklan disini

    Saat konferensi pers atau jumpa pers dalam rangka peringatan hari jadi Kejaksaan RI ke-80 di ruang rapat Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Tarempa, Selasa 2 September 2025. (Foto: antena.id).

    Anambas, antena.id - Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menggelar peringatan hari jadi Kejaksaan RI ke-80. Hari lahir Kejaksaan yang jatuh pada 2 September 2025 ini menjadi momentum penting bagi insan adhyaksa untuk mempertegas komitmen penegakan hukum.


    Kejaksaan RI harus terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya dalam menangani kasus-kasus hukum yang semakin kompleks, mulai dari pemberantasan korupsi, penanganan perkara narkotika, intelijen hukum, hingga pemulihan aset negara.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto mengatakan dalam era digital ini, Kejaksaan RI juga harus memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerjanya.

    Dengan demikian, Kejaksaan RI dapat menjadi lembaga yang lebih modern, responsif, dan adaptif terhadap perubahan zaman.

    Terlebih, integritas merupakan landasan utama bagi setiap jaksa, sekaligus ketaatan terhadap tugas dan fungsi yang telah diamanatkan undang-undang maupun peraturan perundang-undangan.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto mengatakan sepanjang tahun 2025 ada sebanyak dua perkara tindak pidana khusus atau tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masih dalam proses.

    Dua perkara Tipikor itu yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sodetan air di Tarempa dan dugaan tindak pidana korupsi Desa Serat di Kabupaten Kepulauan Anambas.

    "Kita sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan terkait tindak pidana korupsi pembangunan sodetan air dari Polres Kepulauan Anambas," ucap, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, saat jumpa pers di ruang rapat Kejari Kepulauan Anambas, Tarempa, Selasa, 2 September 2025.

    Sementara itu, terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejari Kepulauan Anambas masih belum ada penetapan tersangka dan sejauh ini belum ada tindak lanjut berkas perkaranya.

    Selain itu, tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Desa Serat, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.

    "Kita kemaren sudah ekspose dengan tim auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas. Dari hasil ekspose itu kita sudah mulai ada titik terang mengenai jumlah keuangan negara. Tetapi harus kami pastikan lagi dengan cara penyidik akan mencarikan bukti tambahan," terangnya.

    Menurut dia, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak dapat dipisahkan dari dukungan seluruh lapisan masyarakat.

    Kolaborasi yang kuat dan komitmen yang tegas adalah kunci utama. Melalui berbagai pendekatan strategi memerangi korupsi, dapat menciptakan Indonesia yang lebih bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi.

    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +