![]() |
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad (tengh) saat beraudiensi dengan Aliansi Driver Online Batam. Kamis (2/10). Foto : Erwin |
Tanjungpinang, antena – Ratusan driver ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Aliansi Driver
Online Batam (ADOB) mendatangi kantor Gubernur Kepri di Dompak,
Tanjungpinang, Kamis (2/10/2025). Sekitar 150 orang hadir sejak pukul
11.50 WIB, menuntut penegakan regulasi tarif transportasi daring yang
sudah ditetapkan pemerintah, namun hingga kini dianggap diabaikan oleh
salah satu aplikator besar.
Kedatangan mereka diterima langsung
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, didampingi Kepala Dinas Perhubungan
Kepri Junaidi dan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi.
Satu
per satu perwakilan ADOB menyampaikan aspirasi dan keluhan di hadapan
petinggi provinsi. Inti tuntutan mereka: penerapan SK Gubernur Kepri
Nomor 1080 dan Nomor 1113 Tahun 2024 tentang tarif batas bawah dan batas
atas transportasi online di Batam, serta penegakan Keputusan Menteri
Perhubungan KP 667 Tahun 2022 dan KP 1001 Tahun 2022.
Tarif Jauh di Bawah Aturan
Ketua
ADOB, Djafri (Sjafri) Rajab, menegaskan bahwa aturan yang sudah diteken
pemerintah hanya menjadi formalitas di atas kertas, sebab praktik di
lapangan jauh berbeda.
“Kalau teman-teman roda dua murni
benar-benar tidak mengikuti sekarang. Bahkan bukan hanya SK Gubernur,
aturan menteri pun tidak ditaati. Bayangkan, ada iklan layanan dengan
tarif Rp7.000—jelas bertentangan dengan regulasi,” ujarnya dengan nada
kecewa.
Ia juga menyoroti tarif roda empat (R4) yang dianggap
tidak stabil, cenderung mengikuti permainan salah satu kompetitor,
alih-alih berpedoman pada SK Gubernur.
“Tarif ini kiblatnya bukan ke SK, tapi ke aplikator tertentu. Kayaknya ngikutin Maxim, Pak,” tambahnya.
Desakan Perlindungan dan Pengawasan
Selain
menuntut penerapan regulasi tarif, ADOB juga mendesak adanya
perlindungan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan untuk driver roda dua
maupun roda empat. Mereka meminta pemerintah menanggung pengawasan agar
seluruh kebijakan benar-benar dijalankan, bukan sekadar wacana.
“Kami ingin Pak Gubernur menegur para aplikator yang semena-mena. Jangan sampai driver terus dirugikan,” kata Djafri.
Respons Gubernur: Siap Bawa ke Kementerian dan Surati Aplikator
Menanggapi
tuntutan tersebut, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan akan menempuh
langkah ganda: menyurati aplikator nakal sekaligus membawa persoalan ini
langsung ke Kementerian Perhubungan RI.
“Kami sudah keluarkan SP
hingga SP3, tapi tetap tidak dipatuhi. Saya akan surati aplikator yang
tidak taat aturan, sekaligus memberi sinyal bahwa jika masih tidak
melaksanakan SK Gubernur, maka tindakan penutupan bisa diambil,” tegas
Ansar.
Lebih lanjut, Ansar menambahkan bahwa langkah ke Jakarta pekan depan akan menjadi penentu.
“Kita
akan minta Kementerian mengeluarkan surat resmi agar ada dasar hukum
untuk sanksi. Kalau nanti Kementerian memberi rekomendasi, maka
penindakan, termasuk opsi penghentian operasional, bisa kami lakukan
dengan dasar yang kuat,” ujarnya.
Ansar juga menegaskan bahwa dua
aplikator besar seperti Grab dan Gojek sudah mengikuti SK Gubernur,
sementara satu aplikator lain masih membandel meski sudah diperingatkan.
“Maxim saya katakan ikuti itu keputusan Gubernur. Kalau tidak, konsekuensinya jelas,” tandasnya.
Janji Tambahan: BPJS hingga Kajian Tarif Baru
Sebagai
bentuk perhatian, Ansar juga berjanji Pemprov Kepri akan menanggung 50%
biaya BPJS Ketenagakerjaan bagi driver online. Program ini mencakup
santunan kematian dan beasiswa anak hingga jenjang S1.
Tak hanya
itu, Ansar memastikan Pemprov Kepri akan melakukan kajian komprehensif
soal tarif baru berbasis ilmiah dengan target rampung Desember 2025.
Kajian ini nantinya akan menjadi dasar usulan perubahan Permenhub 118 di
tingkat pusat.
“Saya sangat memahami apa yang kawan-kawan
inginkan. Mohon bersabar, kita akan berjuang bersama untuk kepentingan
dan keluhan rekan-rekan driver,” ujarnya menutup audiensi.
Penulis : Erwin