-->
  • Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda

    Bupati Kepulauan Anambas Sampaikan Perda Anggaran APBD Tahun 2026 di Gedung DPRD

    29/11/25, 13:13 WIB Last Updated 2025-11-29T06:31:16Z
    masukkan script iklan disini

    Saat Bupati Kepulauan Anambas, Aneng di tengah-tengah anggota DPRD Kepulauan Anambas setelah usai dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Anambas, Tarempa, Jumat, 28 Nopember 2025.

    Anambas, antena - Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD tahun anggaran 2026 yang telah disepakati bersama sebesar Rp.840, 240 miliar. Hal itu disampaikan Bupati Kepulauan Anambas, Aneng dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kepulauan Anambas, Tarempa, Jumat, 28 Nopember 2025.


    Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengutarakan APBD tahun anggaran belum dapat sepenuhnya mengakomodir seluruh kebutuhan pembangunan daerah, baik di bidang infrastruktur, pelayanan dasar, maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Lanjut lagi ia mengatakan, hal ini bukan karena pemerintah daerah mengabaikan aspirasi masyarakat, melainkan akibat keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih terbatas.

    "Untuk itu, atas nama pemerintah daerah kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas," Sebut, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng,  dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Anambas, Tarempa, Jumat, 28 Nopember 2025.

    Ia meminta dukungan seluruh masyarakat agar dapat bersama-sama memperkuat pondasi fiskal daerah berkelanjutan. Penyesuaian ini tentu berdampak beberapa program dan kegiatan prioritas yang harus diatur ulang tahapannya.

    "Ditunda sementara, atau diberlakukan penyempurnaan kembali ruang lingkupnya," sebutnya.

    Kendati demikian, pihaknya menegaskan bahwa seluruh penyesuian tetap mengedepankan prinsip prioritas pembangunan, perlindungan sosial, pelayanan dasar, serta berkelanjutan pelayanan publik.

    "Semua keputusan diberlakukan melalui proses kajian mendalam, memperhatikan urgensi kemanfaatan serta kesiapan pelaksanaan di lapangan," ucapnya.

    Langkah konkret ini merupakan bentuk tanggungjawab fiskal pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas pengelolaan keuangan, memastikan tidak terjadi pembekakan belanja, serta menghindari timbulnya utang daerah atau kewajiban yang tidak dapat diselesaikan di akhir tahun anggaran.

    Dengan demikian, meskipun terdapat pengurangan, arah kebijakan anggaran tetap diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara efektif, efesiensi, dan berkelanjutan.

    Lanjut lagi ia mengatakan, dengan disepakatinya Ranperda APBD tahun anggaran 2026, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan anggaran secara tepat sasaran, berorientasi pada hasil dan mengedepankan transparansi serta akuntabilitas.

    Pemerintah daerah juga akan memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, meningkatkan pengawasan internal serta mendorong pelaksanaan anggaran yang efektif sejak awal tahun anggaran. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +