-->
  • Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda

    Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kepulauan Anambas Resmi Disahkan

    29/11/25, 11:12 WIB Last Updated 2025-11-29T04:12:04Z
    masukkan script iklan disini

    Saat menyerahkan nota kesepakatan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok kepada Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, Tarempa, Jumat (28/11/2025).

    Anambas, antena - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang kini menjadi landasan hukum kuat untuk menindak tegas pelanggar dengan denda yang mencapai Rp1 juta.


    Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna setelah Panitia Khusus (Pansus) KTR menyampaikan laporan akhir pembahasan yang telah melalui proses panjang sejak akhir Juli 2025.

    Seluruh poin penting, termasuk aturan denda dan jenis pelanggaran, dipaparkan langsung oleh Wakil Ketua Pansus, Linda, Jumat (28/11/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Anambas.

    Dalam penjelasannya, Linda mengungkapkan, perda KTR lahir dari keprihatinan terhadap tingginya angka perokok di Anambas, termasuk remaja, serta ancaman serius paparan asap terhadap anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan.

    Perda ini kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Kita ingin ruang publik yang benar-benar sehat dan aman bagi semua, terutama anak-anak kita,” ungkap Linda.

    Ia menambahkan, pengesahan ini juga merupakan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menginstruksikan daerah untuk memperkuat kawasan bebas asap rokok.

    Perda KTR menetapkan tujuh kawasan yang sepenuhnya wajib bebas dari aktivitas merokok dan segala bentuk promosi produk tembakau.

    Kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya yang ditetapkan pemerintah.

    "Tujuh kawasan ini tidak boleh ada asap rokok dalam bentuk apa pun, termasuk rokok elektrik. Semua aktivitas merokok otomatis menjadi pelanggaran,” tegas Linda.

    Bagian paling disorot adalah pemberlakuan sanksi denda pidana yang dianggap sebagai instrumen penting untuk menciptakan efek jera. Linda menjelaskan secara rinci tiga jenis denda yang resmi diberlakukan.

    Pertama, pelanggar individu yang merokok di kawasan KTR akan dikenai denda Rp250.000. Kedua, pengelola atau penanggung jawab kawasan yang lalai memasang tanda larangan merokok atau tidak melakukan pengawasan dapat dijatuhi denda maksimal Rp1.000.000. Dan yang ketiga, setiap bentuk iklan, promosi, atau penjualan rokok di kawasan KTR akan dikenai denda Rp500.000.

    “Sanksi ini tidak main-main. Kita ingin memastikan tidak ada celah bagi perilaku merokok maupun promosi rokok di area yang seharusnya bersih dan aman,” ujar Linda.

    Selain itu, Pansus KTR yang dipimpin Hino Faisal ini juga melakukan sejumlah penyempurnaan, termasuk memasukkan rokok elektrik (e-cigarette) sebagai bagian dari definisi rokok untuk menutup celah regulasi.

    “Kami tidak ingin ada ruang abu-abu. Rokok elektrik tetaplah rokok, dan efeknya juga berbahaya. Karena itu dimasukkan secara tegas dalam Perda,” ucapnya.
    Dukungan terhadap pengesahan Perda ini datang dari seluruh fraksi, yakni PPIR, PKAD, dan PNBKS. Linda menyampaikan bahwa setiap fraksi memberikan catatan konstruktif.

    Fraksi PPIR mendorong pemerintah melakukan sosialisasi masif dan menjamin penegakan denda tidak tebang pilih. Fraksi PKAD meminta pemerintah daerah menyiapkan roadmap menuju KTR 100 persen, termasuk memperkuat koordinasi Satgas Pengawasan.

    Sementara itu, Fraksi PNBKS menilai Perda ini memiliki dampak positif terhadap kualitas udara, terutama di ruang tertutup, dan berpotensi mengurangi beban pengeluaran keluarga akibat konsumsi rokok.

    Di akhir pemaparannya, Linda mengingatkan bahwa keberhasilan Perda ini sangat ditentukan oleh komitmen pelaksanaan di lapangan.

    Pengesahan Perda KTR ini baru awal. Tantangannya adalah konsistensi implementasi dan keberanian menegakkan sanksi. Jika dijalankan dengan tegas, Anambas akan menjadi daerah yang jauh lebih sehat,” pungkasnya.

    Dengan demikian, Perda Kawasan Tanpa Rokok resmi berlaku dan seluruh pelanggar di tujuh kawasan yang ditetapkan kini siap menghadapi ancaman denda hingga Rp1 juta. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +