• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Maksimalkan Pelaksanaan Implementasi Birokrasi, Pemkab-Anambas Gelar Rapat PMPRB Tahun 2020

    antena
    21/06/20, 00:22 WIB Last Updated 2020-06-20T21:26:37Z
    masukkan script iklan disini
    Rapat Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 
    Antena.id, Anambas-Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pencapaian target kinerja birokrasi. Salah satunya Sebagai bentuk untuk memaksimalkan pelaksanaan implementasi birokrasi reformasi Pemda KKA melaksanakan Rapat Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi - PMPRB Tahun 2020.Kamis,18/06/2020 di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Pasir.

    Dalam pelaksanaan PMPRB Tahun 2020, pihak-pihak yang berperan diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Inspektur, Kepala OPD/Pokja OPD, dan Asesor. Pihak-pihak tersebut memiliki tugas masing-masing diantaranya :

    Sekretaris Daerah, menetapkan Asesor melalui Keputusan Sekretaris Daerah,
    ​menyampaikan hasil PMPRB Kabupaten kepada Kementerian PAN dan RB.

    Inspektur, mereview hasil PMPRB dari Perangkat Daerah dan
    ​mengkomplikasikan PMPRB kabupaten dan Perangkat Daerah

    OPD/Pokja OPD, menunjuk Asesor Perangkat Daerah
    ​Melalui Pokja, mendukung ASESOR dalam melakukan penilaian dan pemenuhan bukti-bukti pendukung.

    ASESOR, melakukan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di perangkat daerahnya mengisi PMPRB online dan koordinasi bersama inspektorat

    Dari rapat tersebut, juga dijelaskan komponen hasil yang diantaranya akuntabilitas kinerja dan keuangan, Pemerintahan yang bersih serta bebas KKN, Kualitas pelayanan publik dan kinerja organisasi. Dampak dari nilai indeks Reformasi Birokrasi kepada daerah adalah sanksi terhadap pemerintah daerah yang belum maksimal melaksanakan implementasi Birokrasi Reformasi akan berdampak pada tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil.

    Adad 7 indikator variabel pengungkit sesuai dengan Kepmendagri Nomor 061- 5449 Tahun 2019 diantaranya :

    ​Opini operasional keuangan
    ​Hasil penilaian LPPD
    ​Kematangan penataan perangkat daerah
    ​Indeks inovasi daerah
    ​Prestasi kerja Pemerintah Daerah
    ​Rasio Belanja Perjalanan Dinas
    ​Indeks Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah.

    Editor: Pang
    Sumber: Diskominfotik KKA
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini