• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Bawaslu Anambas kekurangan Alat Pelindung diri , Minta TAPD Bantu Hibah Berupa Barang

    11/07/20, 07:58 WIB Last Updated 2020-07-11T01:01:31Z
    masukkan script iklan disini

    Antena.id-Tarempa, –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas hingga saat ini belum menyerahkan RAB perubahan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi Susanto menerangkan hal itu terjadi karena adanya kekurangan anggaran dalam penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penerapan protokol kesehatan penyelenggaraan Pilkada 2020 mendatang“Anggaran yang kami sediakan saat ini kurang lebih 180 juta, namun kami membutuhkan anggaran untuk APD itu sebesar 600 juta,” sebut Yopi Rabu, 8 /7/20.saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya.

    Kekurangan kebutuhan APD seperti masker, sarung tangan, pelindung wajah, sanitizer maupun baju hazmat nantinya akan dibantu melalui hibah barang dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    “Kesepakatan kemarin dalam rapat bersama TAPD dan Bawaslu tidak ada perubahan nilai dari awal NPHD. Sekarang kami minta kekurangan APD dalam bentuk hibah barang, dan sudah disepakati,” tambahnya.

    Lebih lanjut dia menyampaikan, mengapa pihaknya belum menyerahkan NPHD terbaru, pihaknya masih berpedoman kepada RAB sebelumnya.

    “Tidak ada perubahan anggaran Bawaslu, angka nilai itu masih tetap pada awal, NPHD tetap lama, rincian saja yang berubah,” lanjutnya.

    Perilhal terkait kewajiban pemerintah daerah untuk segera mentransfer anggaran hibah kepada penyelenggara Pilkada lima bulan sebelum pelaksanaannya, Yopi menyebut hal itu jatuh tempo pada tanggal 9 Juli.

    Tanggal terakhir jatuh tempo 9 Juli. NPHD akan di adendum antara lain, mekanisme pencairan di Permendagri 54 dengan tiga tahap, namun perubahan Permendagri 41 dicairkan hanya dua tahap,” terangnya.

    Sumber: ( MK )

    Editor: Pang.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini