• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    di Era New Normal Akad Nikah Harus Mematuhi Protokol Kesehatan

    09/07/20, 14:42 WIB Last Updated 2020-07-09T09:24:24Z
    masukkan script iklan disini


    Kasi PHU Kankemenag KKA, H. Ikhwan, S.Ag di Ruang Kerjanya

    Antena.id- Anambas,-Catatan pernikahan yang terdapat di Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) pada masa memasuki  tatanan hidup baru (new normal) kembali seperti kondisi  biasanya. Perihal tersebut terdapat dalam catatan rekapitulasi peristiwa nikah kantor dan luar kantor dilingkungan kankemenag KKA yang dihimpun melalui laporan bulanan dari tujuh kecamatan di kepulauan anambas.

    Adapun dalam catatan tersebut, hanya terdapat satu bulan saja yang mengalami penurunan. Terhitung selama empat bulan terakhir dari bulan Januari hingga April, kondisi pernikahan berjalan dengan normal, namun penurunan jumlah peristiwa nikah terjadi pada bulan Mey,  pada waktu itu hanya tercatat sepuluh pernikahan. Namun saat memasuki bulan Juni jumlah pernikahan normal kembali.

    Hal tersebut disampaikan lansung oleh Kepala seksi Perjalanan Haji dan Umroh (Kasi PHU) Kankemenag Kepulauan Anambas H.Ikhwan,S.Ag saat dikonfirmasi  awak media  , Rabu (08/07/2020).

    “ Dari bulan Januari hingga April tahun 2020, peristiwa nikah masih tercatat dengan jumlah rata-rata, sedangkan pada bulan mey terjadi penurunan. Namun, padabulan Juni peristiwa nikah sudah normal kembali, dengan jumlah 40 pernikahan dalam kurun waktu satu bulan, baik itu dikantor maupun luar kantor ” terang Ikhwan.

    Ikhwan juga menjelaskan, di era New Normal, tatacara pelaksanaan akad nikah di KKA sudah bisa dilakukan dengan bertatap muka, tetapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

    “ Walaupun kita di KKA saat ini sedang memasuki new normal, namun tatacara akad nikah masih tetap mengikuti persyaratan protokol kesehatan yang telah di tetapkan. Diantaranya, jumlah keluarga dari kedua belah pihak catin dan saksi tidak boleh lebih dari sepuluh orang dan wajib menggunakan masker, sedangkan untuk catin dan wali yang menikahkan juga wajib menggunakan sarung tangan” terang Ikhwan.***


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini