masukkan script iklan disini
Antena.id -Tarempa,- Sempat sebelumnya, tertunda pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Akhirnya, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 15 Tahun 2020, pelaksanan pemungutan suara serentak dilaksanakan kembali pada Tanggal, 9 Desember 2020.
Adapaun, tahapan yang tertunda itu meliputi, pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dan dukungan pasangan calon perseorangan, dan pemuktahiran data pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi, mengungkapkan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau. Serta Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Tahun 2020 telah selesai dilaksanakan.
“Untuk pelantikan PPS, alhamdulilah sudah selesai. Pelantikan yang dilaksankan disemua kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ungkap Budi kepada awak media diruangan dinasnya, Jum’at, 19 Juni 2020.
Jumlah lanjut Budi menjelaskan, kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas, sebanyak 10 kecamatan, 2 kelurahan dan 52 desa untuk tempat pemungutan suara. “Jadi total Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita, ada 54 di desa dan kelurahan. Setiap desa ada 3 orang PPS, yang berkompenten dalam pelaksanan pemungutan suara nantinya,” jelas Budi.
Budi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan verifikasi faktual calon pasangan perseorangan. Tahapan verifikasi faktual itu, dimulai Tanggal 24 Juni 2020 mendatang. Untuk melaksanakan verifikasi faktual tersebut. Pihaknya akan sosialisasikan atau rencana koordinasi, dengan pemangku kepentingan serta stakeholder. Kemudian dilanjutkan, bimtek kepada PPS yang akan memverifikasi.
“Sitem verifikasi PPS itu, dengan secara sensus seluruhnya. Makanya PPS, akan memverifikasi dengan mendatangi pendukung rumah ke rumah. Dan itu, kita rencanakan rakor khusus dengan stakeholder dan pasangan bakal calon perseorangan atau tim penghubungnya,” pungkas Budi.
Lebih jauh Budi menegaskan, bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu menjaga netralitas, pada saat pelaksanaan pilkada. Serta tidak ada melakukan dukungan terhadap calon manapun. “Bagi Aparatur Sipil Negara harus netral, tidak boleh terlibat aktif dalam dukung-mendukung. Khusus untuk dukungan perseorangan itu, jika dijumpai dari hasil verifikasi faktual, ditemukan PNS yang dukung-mendukung salah satu bakal calon, otomatis kami coret,” tegasnya.
Terakhir Budi juga menyampaikan anggaran dana hibah untuk KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, dalam pelaksanaan pemilihan serentak Tahun 2020 yang sesuai penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar 14 miliar lebih. **