• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Kades Matak dan Sekretarisnya di Tahan Polres Anambas

    27/12/21, 20:05 WIB Last Updated 2021-12-27T13:05:33Z
    masukkan script iklan disini


    Anambas

    Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan tersangka Kepala  Desa ( Kades) Matak, Kecamatan Kute Siantan beserta Sekretarisnya di daerah ini dalam tindak pidana korupsi, saat konferensi pers, Tarempa, Senin ( 27/12/2021).

    , antena.id -  Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan tersangka Kepala  Desa ( Kades) Matak, Kecamatan Kute Siantan beserta Sekretarisnya di daerah ini dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapat Desa (APDes) tahun 2019. Dengan perbuatannya itu negara mengalami kerugian sekitar Rp. 211 juta.


    "Penyelidikan terkait tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan Sekdes Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan, berawal dari adanya laporan dan pengaduan informasi masyarakat, yang disampaikan pada tahun 2019, ada indikasi terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran APBDes," ujar Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, saat konferensi pers di kantor polres di daerah ini, Senin (27/12/2021).


    Lanjut ia mengatakan perkara itu dilaporkan sesuai, dengan laporan polisi dengan nomor LPH 15 XI tahun 2021 yang terbit Satreskrim Polres Kepulauan Anambas tentang penyelidikan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan Sekdes Desa di Matak, Kecamatan Kute Siantan di wilayah ini.


    " Satreskrim juga telah melakukan penyelidikan dengan menunjukan baket kemudian  juga diketahui bahwa biasanya APBDes Desa Matak tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2,2 milyar lebih terjadi perubahan dan mengalami peningkatan sebesar Rp. 2,5 miliar lebih," sebutnya.


    Masih kata Kapolres, terhadap APBDes yang ada itu,  dilaksanakan 7 kegiatan dan mendapatkan belanja modal sekitar Rp. 952 juta lebih. 


    " Pekerjaan itu yakni, pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, renovasi kantor desa, pembangunan tempat pembuangan sampah, pembangunan gapura, pembangunan pipa air bersih dan renovasi surau tempat ibadah."jelasnya.


    Sementara itu, dari kesimpulan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas,  patut diduga terjadi penyimpangan anggaran desa yang dilakukan oleh oknum kades dan sekdes di Desa Matak.


    Hal itu, berdasarkan bahan kumpulan keterangan saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi, ditambah 3 orang saksi dari pemerintahan, kata Kapolres. 


    "Saksi itu merupakan masyarakat, BPD, dan juga dari toko bangunan dan tambahan  3 orang saksi ahli dari  pemerintahan yakni saksi ahli keuangan, 

    saksi ahli pemerintahan desa, dan saksi ahli hukum pidana, ujarnya.


    "Satreskrim telah menentukan tersangka, dimana sebelumnya penetapan tersangka melalui proses gelar, dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penetapan tersangka.

    Yakni terhadap Kepala Desa Matak, Awaludin dan Sekretaris Desa Matak, Pendi Surya Irawan di Matak,"jelasnya.


    Potensi kerugian negara yang telah dilakukan audit inspektorat daerah ini yaitu, senilai Rp  211 juta lebih dari pekerjaan pembangunan belanja modal Rp. 952 juta lebih.


    " Adapun rincian pekerjaan itu yakni, pekerjaan penimbunan lapangan serbaguna, itu ada potensi kerugian negara sebesar Rp. 151 juta yang mana anggaran pokok itu senilai Rp. 350 juta, yang menjadi temuan upah tukang dititipkan dimana waktunya tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan."jelasnya lagi.


    Kemudian, pembangunan parit anggaran Rp. 105 juta dengan potensi kerugian Rp. 30 juta , renovasi kantor desa anggaran Rp. 39 juta dengan potensi kerugian Rp. 10,8 juta, pembangunan tempat pembuangan sampah alokasi anggaran Rp. 180 juta dengan potensi kerugian Rp. 19 juta. Sedangkan kegiatan lainya yakni pembangunan gapura, pembangunan pipa air bersih dan renovasi, sebutnya.


    Atas perbuatannya, penyidikpun mempersangkakan tersangka dengan pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 2 ayat 1.


    “Ancamannya di pasal 3 yakni minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pasal 2 ayat 1 mininal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata  Kapolres. (Fai)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini