Foto: Istimewa. |
Anambas, Antena.id- Pembayaran Insetif atau jasa pelayanan ( JP) tenaga kesehatan yang berada di Rumah Sakit Daerah wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas belum dibayarkan oleh pemerintah daerah wilayah ini.
" Jadi tahun 2020 itu masih terhutang selama dua bulan jasa pelayanan yang harus kami terima, sedangkan tahun 2021, jasa pelayanan dari bulan Januari sampai bulan Agustus hingga saat ini belum kami terima, " sebut seorang nakes yang berkerja di salah satu Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas yang tidak mau ditulis namanya. Kamis, 9 Desember 2021.
Lanjut dia mengatakan terkait SPJ maupun berkas pengajuan sebelumnya telah di serahkan ke pihak terkait namun janji yang disampaikan untuk dana pencairan itu belum ditepati selama ini.
" Terakhir informasi yang kami terima jasa pelayanan itu bakalan dicairkan anggaranya, namun ditunggu tidak ada juga, ini bukan JP Covid-19 tapi JP reguler,"kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas, Herianto, membenarkan hal itu anggaran dana jasa pelayanan Rumah Sakit Daerah ini belum dicairkan.
" Berkasnya sudah kami masuk, mudah -mudahan dua hari lagi sudah dicairkan, keuangan berada di Badan Keuangan Daerah ( BKD),kami ini sebagai proses administrasi,"ucapnya.
Masih kata dia, jika SP2D sudah keluar mungkin besok (Jum'at) sudah diterima dana anggaran itu, nilai anggarannya sebesar Rp. 732.393.299, ujarnya. (Fai)