• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Koperasi di Anambas Masih Jalan di Tempat

    11/10/22, 20:29 WIB Last Updated 2022-10-11T13:29:01Z
    masukkan script iklan disini
    Pengawas Koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas, Elda Narwis menyebut ada sebanyak 52 koperasi yang terdata di wilayah ini, namun hanya 17 koperasi saja yang masih aktif selebihnya tidak aktif.

    Anambas, antena.id - Pengawas Koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas, Elda Narwis menyebut ada sebanyak 52 koperasi yang terdata di wilayah ini, namun hanya 17 koperasi saja yang masih aktif selebihnya tidak aktif.


    "Dikatakan aktif karena masih melakukan aktifitas, masih ada anggotanya, namun yang melaksanakan rapat anggota di dalam laporan tahunan itu hanya tujuh koperasi," sebutnya, Tarempa, Selasa (11/10/2022).


    Menurutnya, selama ini koperasi di Anambas masih jauh dari harapan dan belum bisa mengikuti perkembangan dalam pengelolaan koperasi itu sendiri. 


    Disperindagkop Anambas berharap koperasi di wilayah ini dapat tumbuh dan berkembang secara aktif yang berpotensi unggul, sehat mandiri dalam manajemenya.


    "Hal ini untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial di daerah ini", jelasnya.


    Sementara itu kata dia, sejauh ini Disperindagkop Anambas sebelumnya telah melakukan pendataan keberadaan koperasi yang ada di wilayah ini untuk memastikan jumlah koperasi yang masih aktif.


    "Seharusnya ada laporan ke dinas, hal ini agar dapat dimasukan lagi ke aplikasi mengenai pengurusannya, asetnya dan jumlah anggotanya, tapi yang hanya aktif mengirimkan laporan itu hanya tiga koperasi," kata dia.


    Sekretariat Koperasi Unit Desa (KUD) Tarempa

    Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Koperasi Unit Desa Tarempa, Refi, menyebut perkembangan koperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas masih lemah bahkan jauh ketinggalan dibandingkan dengan daerah-daerah kabupaten/kota lainnya.


    "Hal ini disebabkan kurangnya pendampingan, pembinaan dan penataan oleh Dinas yang membidangi tentang koperasi," sebutnya saat dikonfirmasi antena.id 11 Oktober 2022


    Lanjut lagi dia mengatakan, berdasarkan  UU 25 Tahun 1992 tentang koperasi dalam pasal 62 menjelaskan dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi pemerintah yakni, membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggota.


    Kemudian mendorong, mengembangkan dan membantu pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian perkoperasian. 


    "Selanjutnya memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi dan membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi", terangnya.


    Lanjut lagi dia mengatakan, Pengurus Koperasi KUD Tarempa berharap kepada pemerintah harus lebih meningkatkan dan memperhatikan dalam memberi bimbingan, pembinaan dan penataan terhadap koperasi yang berada di daerah ini.


    "Karena tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan juga membangun pertumbuhan ekonomi," ungkapnya (fai)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini