• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Pengelolaan Limbah B3 Medis di Anambas Belum Kantongi Izin

    07/02/23, 20:27 WIB Last Updated 2023-02-07T13:56:41Z
    masukkan script iklan disini
    Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yessy Ariessandy. 


    Anambas, antena.id - Incinerator pengolahan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik rumah sakit di Kabupaten Kepulauan Anambas belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


    Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yessy Ariessandy mengatakan hal itu lantaran pengurusan perizinan limbah incinerator B3 medis tersebut saat ini masih dalam proses.


    Sesuai aturan pemerintah pusat memang mensyaratkan pengolahan limbah B3 dengan menggunakan incinerator harus melalui terbitnya izin Kementerian LHK terlebih dahulu, kemudian mesin pembakar dapat digunakan.


    "Ini salah satu agenda yang kami laksanakan, kita sedang dalam persiapan untuk perizinan, harus ada persyaratan PTSP LH dari daerah dulu, kemudian ke Kementerian", ungkapnya (7/2/2023) 


    Yessy mengutarakan bahwa ada dua pelayanan kesehatan yang sejauh ini telah bergerak melaksanakan aktifitas pengelolaan limbah B3 dengan menggunakan incinerator.


    Adapun lokasi pengelolaan limbah B3 itu berada di RSUD Palmatak dan Puskemas Tarempa. Untuk RSUD Tarempa alat nya sudah ada namun belum beroperasi, sedangkan RSUD Jemaja sampai saat ini belum memiliki alat pengelolaanya.


    Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) medis yang belum dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku maka dapat beresiko terhadap kesehatan masyarakat sekitar maupun pencemaran lingkungan.


    Adanya kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian limbah B3 seperti limbah padat maupun cair.


    Di sisi lain, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Sofian Wijayanto, mengatakan untuk izin aktifitas  pengelolaan limbah medis di rumah sakit saat ini sedang diproses oleh pihak ketiga.


    "Sesuai dengan tufoksi lingkungan hidup di daerah ini, dalam proses prosedur pengelolaan limbah B3 medis dari pihak terkait harus sesuai aturan ketentuan yang berlaku maka pihaknya akan membantu proses perizinannya, ucapnya di Tarempa, Selasa (7/2/2023). 


    Seperti diketahui, keberadaan rumah sakit di Anambas berlokasi dengan pemukiman padat penduduk salah satunya RSUD Tarempa, lantaran dekat dengan perkantoran, rumah makan dan perhotelan. (Fai)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini