masukkan script iklan disini
antena.id - Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah bagi umat islam. Di bulan ini, umat islam berlomba-lomba mencari pahala dengan amalan wajib maupun sunnah. Amalan wajib yang harus dilakukan di bulan ramadhan selain berpuasa adalah kewajiban membayar zakat fitrah. Namun, Manusia dengan segala kecerobohan dan kesalahannya yang terkadang tidak disadari, sering melakukan tindakan yang bisa mencederai pahala ibadah.
Mereka tidak sadar bahwa dengan tindakan tersebut menjadikan pahala hilang. Padahal, puasa merupakan salah satu ibadah yang harus dipelihara baik-baik, menjaga diri dari hal-hal yang tidak berfaedah, dan menjauhi dari setiap sesuatu yang merusak pahala puasa. Karena, semua itu bisa mengotori puasa, dan akan memberikan dampak kurang sempurna terhadapnya.
Lalu bagaimana cara islam menutupi kekurangan puasa kita di bulan ramadhan? Oleh sebab itu, Islam mewajibkan pemeluknya untuk mengeluarkan zakat fitrah guna membersihkan jiwa dari kekurangan-kekurangan yang dilakukan saat puasa. Lebih dari itu zakat fitrah menjadi tertolongnya orang fakir miskin dan meminta-minta pada malam dan hari raya idul fitri.
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua bagian, yaitu zakat jiwa (nafs), berupa zakat fitrah, dan zakat harta (mal). Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam setiap tahun, ketika bulan Ramadhan tiba. Sedangkan zakat harta memiliki beberapa ketentuan, melihat pada jumlah dan jenis harta yang dimiliki.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjelaskan bahwa zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan salah satu jenis zakat yang diwajibkan kepada setiap manusia, baik lelaki dan juga perempuan muslim.
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, pembayaran zakat fitrah ini dilakukan pada bulan Ramadhan dalam menyambut Idul Fitri. Sebagaimana hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra. Dalam prinsipnya, zakat fitrah wajib untuk dibayarkan sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan.
Prinsip tersebut juga yang jadi faktor pembeda dari zakat fitrah dengan zakat lainnya. Setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Dalam hal ini, zakat tersebut bertujuan untuk mensucikan harta serta diri manusia setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Namun di luar tujuan tersebut, zakat fitrah juga dapat dianggap sebagai bentuk rasa peduli manusia terhadap orang yang kurang mampu. Tujuan sosial ini hadir untuk berbagi rasa kebahagiaan dalam menyambut suasana kemenangan di hari raya Idul Fitri yang patut untuk dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat dari berbagai latar belakang.
Zakat fitrah merupakan ketentuan secara khusus terhadap umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, diwajibkan pada tahun kedua dari hijrahnya Nabi, tepatnya dua hari sebelum dilaksanakannya hari raya Idul Fitri. Selain termasuk rukun Islam yang wajib dikerjakan, zakat fitrah juga menjadi penyempurna puasa Ramadhan. Ibaratnya, semua ibadah puasa di bulan Ramadhan masih tergantung di langit, dan belum diterima oleh Allah subhanahuwa ta’ala, sampai mengeluarkan kewajiban zakat fitrah, bahkan semua puasa selama satu bulan itu Allah tangguhkan pada zakat fitrah.
Islam mewajibkan pemeluknya untuk mengeluarkan zakat fitrah tak hanya untuk membersihkan jiwa dari kekurangann yang dilakukan saat puasa. Lebih dari itu, zakat fitrah juga menjadi penyebab tertolongnya orang fakir-miskin dari meminta-minta pada malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Dikutip dari (https.mediaindonesia.com) di akses pada 2 april 2023, Dalam sebuah hadis, Rasulullah mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. 'Siapa yang menunaikannya sebelum salat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat hari raya maka termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Daud).
Zakat menjadikan kehidupan umat Islam lebih terjamin, terutama dari sisi kesejahteraan dan keadilan dalam pemenuhan hak-hak orang miskin. Setelah tegaknya sistem zakat, Islam lantas mengharamkan umatnya meminta-minta karena kemiskinan. Nabi Muhammad SAW mengingatkan, siapa yang meminta-minta mukanya akan gelap di hari kiamat.
Mungkinkah peringatan di atas dapat diindahkan oleh orang miskin sekiranya sistem pemerataan rezeki dan jaminan sosial melalui zakat tidak berjalan sebagaimana mestinya?
Mohammad Natsir dalam salah satu tulisannya melukiskan, mereka yang menerima zakat itu, menerima hak mereka, bukan hutang budi. Dan pihak yang memberi, memberikannya dalam rangka menunaikan suatu kewajiban terhadap Ilahi dan terhadap sesama manusia. Tangan yang memberi dan tangan yang menerima adalah dua tangan yang sama terhormat.
Pendistribusian zakat kepada yang berhak (mustahiq) adalah sebuah tindakan konkrit untuk menimbun jurang kesenjangan antara golongan kaya dan miskin. Syariat Islam tentang zakat membawa misi pembebasan orang miskin dari kemiskinan dan kemelaratan.
Dalam konteks pembangunan sumber daya manusia, Islam mendorong setiap muslim supaya bekerja dalam rangka panggilan kewajiban sebagai khalifah dan hamba Allah di bumi. Muslim yang baik adalah yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan menginfakkan sebagian hartanya untuk kepentingan sosial.
Sementara di sisi lain, Islam mengangkat derajat orang-orang fakir dan miskin supaya berkemampuan sebagai manusia yang produktif dan tidak selamanya menjadi beban masyarakat.
Peranan zakat sebagai instrumen penanggulangan kemiskinan di negara kita yang berdasarkan Pancasila telah terwadahi melalui pengaturan Undang-Undang Pengelolaan Zakat dan pelembagaan pengelola zakat dalam hal ini BAZNAS dan Lembaga-Lembaga Amil Zakat lainnya sesuai regulasi. Pengelolaan zakat secara terstruktur adalah sebagai upaya untuk mengoptimalkan potensi dana umat yang berasal dari zakat.
Penerapan manajemen modern dan standar profesionalisme menjadi keniscayaan dalam pengelolaan zakat, tapi bukan berarti mengubah sifat dan tujuan hakiki pengelolaan zakat. Semangat utama atau ruh zakat” ialah semangat memperjuangkan keadilan sosial.
Semangat itulah yang harus senantiasa mewarnai seluruh kebijakan dan tindakan operasional seluruh lembaga pengelola zakat. Dana zakat, infak dan sedekah yang diterima oleh amil zakat dari muzaki, bukanlah milik lembaga dan untuk membesarkan lembaga, melainkan milik fakir miskin dan asnaf lain yang membutuhkan. Oleh karena itu Ramadan adalah momentum baik untuk menumbuhkan kesadaran berzakat dan menyempurnakan kekurangan puasa serta bentuk kedermawanan sebagai bentuk pemuliaan sesama ciptaan-Nya.
Nurul Hidayah adalah mahasiswa Program Studi Sosiologi STISIPOL Raja Haji, Tanjungpinang.
*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.