• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda

    BBM untuk Masyarakat Daerah Terpencil di Anambas, Mekanisme Distribusi BBM Subsidi

    02/05/25, 19:09 WIB Last Updated 2025-05-02T21:11:36Z
    masukkan script iklan disini
    Ilustrasi SPBU Pertamina. (Foto: Pertamina)

    Anambas, antena.id - Kota Tarempa, yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas hingga kini belum memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

    Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kepulauan Anambas, Yohanes Maria Vianey, mengatakan selama ini kebutuhan BBM di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas masih dipasok dari Terminal BBM di Kabupaten Natuna yang jaraknya cukup jauh.

    Menurutnya, distribusi BBM di wilayah perbatasan mempunyai medan geografis sulit, khususnya Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga pengiriman kebutuhan BBM ke Kepulauan Anambas kerap menemui kendala akibat cuaca buruk, yaitu angin kencang atau ombak tinggi sehingga pasokan BBM mengalami kelangkaan.

    Terkait hal itu, tentunya keberadaan Pertamina di Kabupaten Kepulauan Anambas sangatlah penting dan juga dapat memastikan menjamin pasokan kebutuhan dan pelayanannya untuk mendukung ketersediaan energi di wilayah perbatasan. 

    Selain itu, Yohanes menyebut penyaluran BBM satu harga dari program Pertamina, saat ini berada di Palmatak, Anambas. Lokasi titik penyaluran BBM, SPBU Darat ini dilakukan untuk mendorong peningkatan ekonomi hingga ke daerah terpencil.

    "Di Palmatak sudah ada dibangun, itu tunggu persetujuan dari Pertamina saja, dalam proses perizinannya hampir semua sudah keluar, jadi mudahan-mudahan bisa dibangun," ucap, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kepulauan Anambas, Yohanes Maria Vianey, saat dikonfirmasi antena.id, Tarempa, Jumat, 2 Mei 2025.

    Sementara itu, ia mengatakan untuk kebutuhan kuota BBM di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau ada sekitar 7000 liter, tapi menurut masyarakat masih dianggap kurang.

    "Ada suatu situasi, pemerintah itu perlu mempertimbangkan stok dan kebutuhan BBM, sebab dikhawatirkan dikasih banyak tapi konsumsinya sedikit," ucapnya.

    Oleh karena itu, dengan Sub Penyalur merupakan bagian dari strategi upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM subsidi dan kompensasi negara semakin tepat sasaran dan tepat volume.

    Regulasi ini juga mengatur terkait kriteria sub penyalur, persyaratan sub penyalur, pengajuan permohonan calon sub penyalur serta evaluasi dan verifikasi pengajuan calon sub penyalur.

    Yohanes, menyebut Sub Penyalur itu dapat membantu konsumen pengguna untuk mendapatkan BBM secara langsung dan memperoleh BBM secara kolektif dan langsung dipergunakan untuk kepentingan konsumen tersebut.

    "Diharapkan dari BUMD, BUMDES atau pelaku- pelaku usaha yang ada, kalau bisa daftar Sub Penyalur segera disampaikan ke bupati untuk kita usulkan ke pusat supaya mudah distribusikan BBM ke masing- masing desa. Jadi penyalur itu ketika mengantar minyak sudah ada yang jemput, jadi bisa disimpan di masing-masing Sub Penyalur," sebutnya.

    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini