• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda

    Diduga SPPD Dibelokkan untuk Sewa Rumah Dinas, Regulasi Dipelintir, Siapa Bertanggung Jawab?

    10/06/25, 18:53 WIB Last Updated 2025-06-10T12:22:16Z
    masukkan script iklan disini

    Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna. Selasa, 10 Juni 2025 (foto: antena.id).

    Natuna, antena.id - Dugaan penyalahgunaan anggaran kembali mencuat di tubuh Pemerintah Kabupaten Natuna. Sejumlah sumber menyebut bahwa anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dialihkan secara sistematis untuk membayar sewa rumah dinas bagi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Praktek ini, diduga telah berlangsung lama dan dilakukan tanpa payung hukum yang sah.


    Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko, sempat membantah tudingan tersebut. Ia menyebut informasi itu keliru. Namun, penelusuran di lapangan menunjukkan cerita berbeda. Sejumlah ASN kini justru harus menanggung Tuntutan Ganti Rugi (TGR), baik melalui potongan gaji berkala maupun cicilan tunai ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), yang selama ini menjadi pengelola aset rumah dinas.


    Fenomena ini menjadi buah bibir di kalangan birokrasi lokal. Beberapa sumber ASN yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa sejak menempati rumah dinas, mereka tidak pernah membayar sewa secara resmi.“Baru belakangan ini, tiba-tiba kami dikenakan TGR, kami juga tidak paham kenapa baru belakangan ini terjadi," ujar mereka.


    Padahal, Peraturan Daerah sudah mengatur besaran sewa rumah dinas berdasarkan golongan dan tipe rumah. Misalnya, rumah dinas eselon II dibebani sewa sebesar Rp. 600.000 per bulan, dengan variasi lain antara Rp. 300.000 hingga Rp600.000 untuk sekitar 40-an unit rumah dinas yang tersebar. Jika diambil rata-rata Rp450.000 per unit, maka potensi pemasukan daerah yang seharusnya diperoleh dari sewa ini bisa mencapai "ratusan juta rupiah per tahun,"Namun pertanyaannya, ke mana larinya uang tersebut? Apakah dibenarkan lewat pemotongan SPPD, atau regulasi seperti apa yang diterapkan. 


    Temuan BPK dan Kejanggalan Pengelolaan


    Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 memperkuat dugaan penyimpangan. Munculnya ada kesalahan dalam pengelolaan Perumahan Dinas mengindikasikan ada permasalahan yang serius yang selama ini ditutupi. 


    Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa sebagian dana SPPD digunakan untuk menutupi pembayaran sewa rumah dinas. Jika benar, maka ini adalah bentuk manipulasi pos anggaran, yang masuk kategori pelanggaran berat terhadap tata kelola keuangan negara.


    Saat dikonfirmasi, Kepala BPKPD membenarkan bahwa persoalan sewa rumah dinas masuk dalam temuan BPK 2023. Namun, ia enggan menjelaskan detail temuan atau langkah korektif yang telah atau akan dilakukan.


    Rekayasa Regulasi dan Ancaman Pidana


    Menurut Muhajirin, SH, seorang praktisi hukum, pengalihan anggaran dari pos SPPD ke sewa rumah dinas tanpa dasar hukum dan persetujuan legislatif merupakan pelanggaran administrasi yang serius. Bahkan, katanya, jika ditemukan unsur rekayasa regulasi untuk menutupi praktik tersebut, perkara ini bisa naik ke ranah pidana.


    “Pengalihan anggaran seperti itu tanpa justifikasi hukum jelas merupakan pelanggaran. Jika disengaja dan sistematis, ini bisa masuk ke pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Muhajirin kepada antena.id.


    Bola Panas Ada di Aparat Pengawas


    Kini, bola panas ada di tangan Inspektorat Daerah, BPK, dan aparat penegak hukum. Publik berharap proses ini tidak berhenti di laporan temuan semata. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan. Sebab, hukum bukan alat untuk membungkam kesalahan, melainkan penjaga keadilan dan integritas publik.


    Jika benar terbukti terjadi rekayasa anggaran dan pembiaran bertahun-tahun, maka bukan hanya ASN yang menempati rumah dinas yang harus menanggung beban, melainkan juga ada pihak yang menciptakan sistem cacat ini. Siapa yang paling bertanggung jawab? Jawabannya kini menunggu di ruang penyidikan.


    (Tim/Said)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini