masukkan script iklan disini
![]() |
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, di Tarempa, Selasa, 19 Agustus 2025. (Foto:antena.id). |
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengutarakan partisipasi masyarakat menjaga satwa yang dilindungi sangatlah penting.
Hal tersebut tentunya sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan melindungi habitat penyu, terlebih kolaborasi secara bersama melalui sosialisasi.
Selain itu, melindungi habitat penyu juga bagian penting dari ekosistem laut untuk melestarikan dan mencegah satwa langka dari ancaman kepunahan.
"Masyarakat harus tahu telur penyu memperjualbelikan dilarang, karena penyu adalah hewan satwa yang dilindungi oleh undang-undang," ucap, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, di Tarempa, Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurutnya, telur penyu masih dikonsumsi masyarakat di pesisir Kepulauan Anambas dan menjadi kebiasaan yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Oleh karena itu, aturan pelarangan memperjualbelikan telur penyu semestinya harus diketahui oleh masyarakat setempat.
"Rencananya kita akan melakukan sosialisasi bersama-sama kepada masyarakat tentang penghentian konsumsi dan memperjualbelikan telur penyu di pulau-pulau Kepulauan Anambas," sebutnya.
Lanjut lagi ia mengatakan, rencananya pihaknya juga akan melakukan pemetaan wilayah konservasi penyu di daerah ini. Hal ini sebagai bentuk dukungan pelestarian dan upaya untuk melindungi serta menjaga kelangsungan hidup penyu dari berbagai ancaman.
(Fai)