-->
  • Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda

    Kejari Anambas Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Desa Serat Berlanjut

    20/08/25, 06:19 WIB Last Updated 2025-08-19T23:29:11Z
    masukkan script iklan disini

    Kasintel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, Tarempa, Selasa, 19 Agustus 2025. (Foto: antena.id).

    Anambas, antena.id -
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menegaskan komitmenya untuk memastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Desa Serat di daerah ini. Dugaan Tipikor Desa Serat, sejauh ini masih dalam proses penanganan.


    Kasintel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, mengatakan untuk tindak lanjut penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Desa Serat itu, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.

    "Untuk tindak lanjut ini, perkara tetap dalam proses penanganan, hanya saja kami masih menunggu perhitungan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas," ucap, Kasintel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Tarempa, Selasa, 19 Agustus 2025.

    Nanti kedepan, apabila hasil perhitungan negara sudah diterima, tentunya pihak Kejari Kepulauan Anambas juga meminta ahli auditor di Inpektorat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk menjelaskan tentang metode-metode dalam perhitungan negara.

    "Baru nanti kedepannya mungkin bisa kita ambil tindak lanjut, dari yang bersangkutan dalam hal ini yaitu Kepala Desa Serat," sebutnya.

    Sambl berjalan perhitungan negara, pihak Kajari Kepulauan Anambas juga telah melakukan peninjauan di Desa Serat terhadap objek-objek pekerjaan bagunan fisik.

    "Proses penanganan masih berlanjut. Kemarin Kasipidus meninjau objek bangunan fisik pengerjaan. Hasilnya sudah didapatkan, nanti akan kami ekspose secepatnya," ucapnya.

    Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi Desa Serat ini belum ada penetapan tersangka, masih sebagai saksi,"Pada intinya kegiatan objek fisik yang ada di dalam APBdes itu memang menjadi perhatian khusus dari penyidik," jelasnya.

    Kata dia, dari hasil perhitungan kerugian negara, nantinya akan menjadi penguat alat bukti. Pihaknya juga akan menetapkan tersangka dari kasus Tipikor tersebut.

    Sebelum tim penyidik Kejari Anambas meminta Inspektorat melakukan perhitungan ulang, tercatat total nilai dugaan korupsi Desa Serat mencapai Rp753.528.000 atau Rp753 juta lebih.

    Dari tahap penyelidikan, sedikitnya 12 saksi telah diperiksa dan terbaru bertambah saksi substansi sebanyak 4 orang.

    Empat saksi itu, yakni eks Camat Siantan Timur (AK) Camat Siantan Timur (S), Sekretaris Desa Serat (L) dan Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DJP).

    Sementara itu, Saksi Kepala Desa Serat yakni, Antika sudah mendapat dua kali pemanggilan namun mangkir.

    Diketahui sebelumnya, penanganan perkara penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2020 - 2022 ini masih  tetap menjadi atensi serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.

    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +