-->
  • Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda

    Kerja Cepat Polres Anambas, Kasus Penemuan Mayat di Jalan M.H. Thamrin Terungkap

    23/10/25, 19:22 WIB Last Updated 2025-10-23T13:44:28Z
    masukkan script iklan disini

    Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang dibantu ahli forensik digital dan Bidang Dokkes Polda Kepri, Tarempa, Kamis (23/10/2025).

    Anambas, antena - Kepolisian Resor Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang sempat menghebohkan warga di Jalan M.H. Thamrin, Tarempa.


    Kasus yang bermula dari penemuan jasad seorang warga yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025 tersebut kini telah terungkap melalui kerja cepat dan profesional tim penyidik Polres Kepulauan Anambas.

    Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Kepulauan Anambas pada Kamis (23/10/2025) pukul 12.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, S.H., M.H., Ps. Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Ipda Baginda Hasibuan, Kepala kantor Imigrasi, Ferry Krisdiyanto dan sejumlah pejabat dari Kantor Imigrasi Kelas II Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas dan rekan media.

    Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang dibantu ahli forensik digital dan Bidang Dokkes Polda Kepri.

    “Pada hari ini kami melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Jalan M.H. Thamrin. Saat ini, kami terus mendalami proses penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta, kronologi, dan motif di balik peristiwa tersebut,” ujar Kapolres.

    Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, peristiwa bermula dari pertemuan antara korban dan terduga pelaku pada dini hari sekitar pukul 02.05 WIB. Keduanya sempat menuju ke area kebun yang diketahui sebagai milik korban. Di lokasi tersebut, terjadi interaksi pribadi yang kemudian berujung pada perselisihan.

    “Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok dimana korban berjanji akan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku, namun tidak dipenuhi," ucap Kapolres

    “Karena korban tidak menepati janjinya, pelakupun emosi, dimana pelaku kemudian memukul korban secara spontan, memiting lehernya sebanyak dua kali, dan mencekik hingga korban meninggal dunia," jelas Kapolres

    Perbuatan tersebut, sambung Kapolres dilakukan secara spontan akibat pelaku emosi.

    Melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan digital forensik, serta informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial ASPM (20) tahun.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda listrik serta dua unit telepon genggam.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegas Kapolres.

    Kapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen jajaran Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

    “Kasus ini menjadi perhatian bersama. Kami bekerja siang dan malam, memanfaatkan dukungan teknologi serta informasi dari masyarakat, sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ungkapnya. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +