-->
  • Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda

    Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD Anambas Tahun 2026 Dianggarkan Sebesar Rp966,8 Miliar

    20/10/25, 02:10 WIB Last Updated 2025-10-22T19:16:11Z
    masukkan script iklan disini

    Saat Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (20/10/2025).

    Anambas, antena - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (20/10/2025)


    ‎Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Rian Kurniawan, dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekda, Ketua dan Anggota DPRD, Danlanal Tarempa, Kapolres, Kajari, serta Pabung Kodim 0318/Natuna. Berdasarkan catatan Sekretariat DPRD, daftar hadir anggota DPRD telah memenuhi kuorum, sehingga rapat dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

    ‎Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa momentum penandatanganan KUA-PPAS merupakan bagian penting dari siklus perencanaan dan penganggaran keuangan daerah. Dokumen KUA dan PPAS menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2026.

    ‎“Proses pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah mencerminkan semangat kemitraan yang konstruktif, transparan, dan akuntabel. Kami juga memberikan apresiasi kepada saudara Wakil Bupati beserta jajaran perangkat daerah atas kerja keras dan keterbukaan dalam proses pembahasan, sehingga dokumen ini dapat disepakati tepat waktu,” ujar Ketua DPRD.

    ‎Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.‎

    ‎Adapun kesepakatan KUA-PPAS tahun Anggaran 2026 disetujui sebesar Rp966.840.732.347 (Sembilan ratus enam puluh enam miliar delapan ratus empat puluh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah). Nilai tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD 2026.

    ‎“Agenda ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan dalam tata tertib DPRD yang mengatur bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati akan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,” jelasnya.

    ‎Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS, rapat paripurna resmi ditutup. Ketua DPRD menyampaikan terima kasih kepada Wakil Bupati, jajaran perangkat daerah, serta seluruh tamu undangan yang telah hadir.

    ‎Ia berharap arah kebijakan anggaran yang telah disepakati dapat menjadi landasan dalam penyusunan RAPBD yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memastikan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Anambas yang berkelanjutan. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +