-->
  • Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda

    Deadline 3×24 Jam! Pemprov Kepri Ultimatum Gojek–Grab–Maxim–Shopee

    01/11/25, 18:40 WIB Last Updated 2025-11-01T11:42:46Z
    masukkan script iklan disini


    Rapat dengar pendapat Aliansi Driver Online Batam, Persatuan Driver Tanjungpinang, KDO & Komando, Aplikator Transportasi Online, bersama Kadishub Kepri, bertempat di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (31/10). Foto : Erwin

    Tanjungpinang, antena.id - Ketegangan antara pengemudi transportasi online dan perusahaan aplikator kembali memuncak di Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada empat aplikator transportasi online Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee, buntut dugaan pelanggaran aturan tarif dan promosi di bawah tarif batas bawah.


    Langkah ini diputuskan dalam rapat resmi yang digelar Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Dishub Kepri dan menghadirkan sejumlah organisasi driver seperti Persatuan Driver Tanjungpinang, Aliansi Driver Online Batam (ADOB), Koalisi Driver Online (KDO) & Komando Batam.


    Namun, rapat yang seharusnya menghadirkan semua aplikator justru hanya dihadiri oleh perwakilan Maxim Tanjungpinang.


    “Kami kecewa. Ketidakhadiran aplikator menunjukkan sikap tidak menghargai pemerintah daerah dan proses resmi negara," ucap Junaidi, Kepala Dinas Perhubungan provinsi Kepri.


    Ketidakhadiran Grab, Gojek, dan Maxim Batam dianggap memperkeruh keadaan serta memperkuat tuntutan driver agar pemerintah bersikap keras.


    Akar Masalah: Tarif dan Promo di Bawah Batas Bawah


    Sumber persoalan bermula dari dugaan bahwa beberapa aplikator menjalankan tarif dan promosi yang tidak sesuai ketentuan yang tercantum dalam SK Gubernur Kepri Nomor 1080/2024, 1003/2023, dan 1113/2024.


    Kebijakan tersebut mengatur tarif minimum untuk layanan transportasi online di wilayah Kepri. Driver mengklaim aplikator tidak patuh dan menerapkan tarif di bawah ketentuan sehingga merugikan ribuan pengemudi dan merusak pasar.


    “Kalau aplikator terus langgar aturan, berikan sanksi tegas, bila perlu tutup saja izinnya.” ucap Zaenal Perwakilan Komando Batam.


    Driver menyebut promo agresif menjadi alat “bakar uang” yang mematikan pendapatan mereka.


    Jalur Nasional: Tuntutan Bawa Masalah ke Kemenhub dan Kominfo Digital


    Rapat juga menindaklanjuti pertemuan 7 Oktober 2025 di Kementerian Perhubungan yang dihadiri:


    • Dirjen Perhubungan Darat
    • BPTD Kelas II Kepri
    • Gubernur Kepri
    • Kadishub Kepri
    • Kadis Kominfo Kepri
    • Aliansi Driver Online Batam


    Hasil rapat tersebut menurut driver belum ditindaklanjuti aplikator.


    “Kami minta pemerintah pusat turun tangan. Ini bukan hanya soal Batam dan Tanjungpinang, ini soal martabat regulasi negara." Tegas Ketua Umum ADOB, Djafri Rajab.


    Driver menuntut Kemenhub dan Kementerian Komunikasi & Digital menjatuhkan sanksi nasional bila pelanggaran dianggap sistematis.


    Keputusan Resmi Pemerintah


    Dalam rapat, Dishub Kepri menegaskan:


    1. Surat Peringatan 3 diterbitkan mulai 3 November 2025 dengan Tenggat waktu 3×24 jam untuk patuhi tarif resmi.
    2. Jika bandel, rekomendasi pencabutan izin ke kementerian, Dishub akan bersurat resmi ke Kominfo Digital.
    3. RDPU dengan DPRD Kepri akan diusulkan organisasi driver.


    Junaidi menegaskan tidak ada ruang kompromi bila aturan dilanggar.


    “SP3 ini adalah langkah hukum tertinggi di daerah. Setelah ini, kami akan merekomendasikan sanksi ke kementrian karena kewenangan ada di kementerian,” tegas Junaidi.


    Sikap Aplikator: Maxim Minta Evaluasi Tarif


    Satu-satunya aplikator hadir, Maxim Tanjungpinang, meminta proses yang lebih inklusif.

    “Kami siap mengikuti ketentuan pemerintah. Namun kami mendorong evaluasi tarif dengan melibatkan semua pihak: pemerintah, aplikator, akademisi, dan masyarakat," ucap Gomgom Kepala Cabang Maxim Tanjungpinang.


    Namun, sikap kooperatif ini belum cukup meredakan amarah driver yang merasa ditinggalkan oleh kompetitor Maxim di Batam dan aplikator besar lainnya.


    Rencana Aksi Driver: RDPU dan Pemantauan Aplikasi


    Driver menyatakan akan terus memantau implementasi tarif di aplikasi dan bersiap menggelar aksi lanjutan bila instruksi pemerintah tidak dijalankan.

    “Kalau 3×24 jam tidak berubah, kami turun ke jalan. Kami bukan lagi menuntut, kami menagih penegakan hukum,” Albar Perwakilan Persatuan Driver Tanjungpinang.


    Selain itu, driver berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Kepri untuk mengawal proses hukum.


    Apa Selanjutnya? Tenggat waktu 3×24 jam menjadi penentu.


    Situasi & Konsekuensi

    • Aplikator patuhi tarif, Operasi tetap, masuk tahap monitoring
    • Aplikator bandel, Dishub rekomendasikan pencabutan izin ke pusat
    • Driver nilai tak ada perubahan, Potensi aksi besar & blokade operasional


    Kepri kini menjadi salah satu provinsi paling tegas dalam penegakan tarif aplikasi online di Indonesia.


    Penulis : Erwin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +