• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Nelayan Anambas Gelar Unjuk Rasa Penolakan Atas Operasinya Kapal Cantrang

    04/09/20, 08:52 WIB Last Updated 2020-09-04T01:53:54Z
    masukkan script iklan disini
    ANAMBAS Antena.co.id,-Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar unjuk rasa, di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis, 3 September 2020.

    Dalam aksi tersebut, bertindak sebagai Koordinator Orasi Dedi Syaputra, menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas diantaranya, menolak kapal asing, penggunaan cantrang dan pukat dalam proses menangkap ikan dilaut. “Kami dari HNSI bersama masyarakat menolak kapal asing, cantrang dan trawal serta kapal pukat mayang untuk mengambil hasil ikan kami yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucap Dedi Syaputra.

    Disamping itu, Dedi Saputra yang juga Sekretaris HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, mengatakan, aksi ini sudah ketiga kalinya dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, yang pertama menyampaikan aksi tuntutan, pernyataan sikap dan hari ini menyampaikan desakan. “Kita menuntun agar persoalan nelayan Anambas diselesaikan. HNSI juga  mempertanyakan, sudah sejauh mana rekomindasi 14 pansus DPRD dan apakah telah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Dedi Syaputra.

    Dedi Syaputra berharap, kepada pemerintah agar tegas terhadap pelanggaran laut. Adapun beberapa desakan HNSI kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yakni, Pertama tuntaskan dan realisasikan hasil rekomindasikan oleh Panitian dan Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tentang nelayan. Kedua menolak rencana pemerintah melegalkan alat tangkapan ikan cantrang atau trawl.



    Ketiga menghentikan segera alat penangkapan ikan cantrang atau trawl beroperasi di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas–Natuna sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 71 tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan diwilayah penegelolaan Perikanan Republik Indonesia.

    Keempat mendesak pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Provinsi  Kepulauan Riau, menyampaikan penolakan alat penangkap ikan cantrang atau trawl diperairan Kabupaten Kepulauan Anambas–Natuna kepada Kementerian Kelautan dan Perikananan Republik indonesia dan Kementrian Koordinator Politik dan Hukum dan Kemanan. Kelima mendesak lembaga atau instansi terkait melakukan pengawasan secara rutin dan melibatkan nelayan.

    Keenam mendesak lembaga atau instansi terkait memperkuat pengawasan dan bertindak tegas terhadap kapal ikan asing di perairan Anambas-Natuna. Ketujuh tertibkan pelanggaran zona tangkap kapal mayang di Kabupaten Kepulauan Anambas. Kemudian, kedelapan mendesak pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas serius dan sungguh–sungguh menyelesaikan persoalan nelayan. Dan yang kesembilan desakan nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas, tidak di indahkan dalam 1 X 24 jam, maka nelayan akan bertindak dilapangan.

    Selanjutnya salah seorang perwakilan dari masyarakat nelayan yang ada di kecamatan, Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan, “Aksi kami ini bukan kepentingan politik, tetapi perjuangan untuk demi keselamatan terumbu karang dan ikan untuk anak cucu kami kelak,” ucap seorang nelayan.

    Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, menanggapi beberapa poin atau desakan pertanyaan yang disampaikan dari HNSI dan akan mencari solusi untuk masyarakat nelayan yang ada di Kepulauan Anambas. “Menolak rencana pemerintah melegalkan, kalau masih kewenangan pemerintah daerah kami dari pemerintah sudah lakukan, sudah berapa kali kita mengirim surat untuk menolak,” ucap Bupati.

    Lanjut Abdul Haris, apa menjadi berat pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini, menyangkut kewenangan pemerintah kabupaten, dibawah pemerintah provinsi dan pusat, tetapi dari sisi tertentu tidak bisa memaksa dan hanya bisa berkoordinasi, meminta dan berdiskusi atau melalui instansi terkait DPR RI dan lain sebagainya yang lakukan. Dikatakan Abdul Haris, pemerintah daerah sudah berupaya bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan persoalan ini.

    Terkait aksi demo ini, didapatkan beberapa kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan HNSI Kepulauan Anambas, yang dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar yakni ada empat poin.

    Pertama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, bersama-sama dengan HNSI dan perwakilan nelayan serta instansi vertikal terkait untuk ke Provinsi dan Jakarta membicarakan masalah kapal cantrang, pukat mayang dan kapal ikan asing.

    Kemudian kedua Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, bersama-sama instansi vertikal terkait, Perwakilan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau dan perwakilan HNSI turun kelapangan untuk mengawasi kapal cantrang, pukat mayang dan kapal ikan asing.

    Ketiga Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, bersama-sama dengan HNSI dan perwakilan nelayan serta instansi vertikal terkait diikutsertakan dalam setiap rapat-rapat permasalahan nelayan. Serta segera menindaklanjuti hasil orasi nelayan pada tanggal 3 September 2020 di gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini