• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    SP3 Terbit, Dinkes Anambas Usulkan Aset Dihapus

    02/02/23, 01:14 WIB Last Updated 2023-02-01T18:14:19Z
    masukkan script iklan disini
    Satu buah aset berupa Speedboat Puskesmas Keliling (Pusling) milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang terbakar pada 03 Juli 2022 lalu. Sumber Foto (Istimewa) 


    Anambas, antena.id - Satu buah aset berupa Speedboat Puskesmas Keliling (Pusling) milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang terbakar pada 03 Juli 2022 lalu hingga kini masih menjadi Barang Bukti (BB) di Polres Kepulauan Anambas. 


    Speedboat dengan nama Pusling Perairan 01 yang masih tercatat sebagai aset pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KPPKB) Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut belum dikembalikan, meskipun kasusnya sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik kepolisian. 


    Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas KPPKB Anambas, Yessy Ariessandy kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu, 01 Febuari 2023.


    Mengenai status aset tersebut, Yessy Ariessandy menerangkan bahwa keberadaannya tidak bisa dipertanyakan kembali dikarenakan sudah menjadi BB penyidik. 


    "Status asetnya gak bisa kita pertanyakan lagi karena udah jadi BB. Tapi setahu kita di lapangan, itu (speedboat) sudah tidak bisa dipakai. Itu udah kewenangan penyidik, itu bisa ditanyakan ke (penyidik-red)," kata Yessy. 


    Yessy menjelaskan rangkaian proses penyelidikan yang telah dilakukan hingga pemeriksaan laboratorium forensik. 


    "Kita sebagai warga negara yang baik melaporkan ke Polres kecelakaan kapal ini (Pusling 01, red). Kemudian diterima oleh Reskrim Polres, dan kita dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kemudian juga dilakukan penyitaan Barang Bukti (BB), kemudian ada Laboratorium Forensik (Labfor) dari Polda Riau juga dihadirkan untuk memeriksa itu semua. Sehingga dikeluarkan surat SP3," papar Yessy. 


    Yessy juga mengatakan pihaknya akan melakukan pengusulan penghapusan status aset (speedboat) yang telah menjadi BB tersebut dikarenakan tidak dapat digunakan lagi. 


    "Di aplikasi kita nanti lakukan usulan (penghapusan), bahwa ini barang sudah menjadi BB. Kecuali kalau kayak obat, tidak jadi BB", ucap Yessy. 


    Menurutnya, meskipun kedua mesin Pusling 01 yang terbakar itu masih terlihat utuh, pihaknya khawatir untuk menggunakannya kembali.


    "Kalau menurut pernyataan dari penyidik, dalamnya itu (rusak). Kalau dipakai juga misalnya nih, nanti malahan jadi membahayakan, membawa pasien dengan keadaan (mesin) udah rusak berat", kata Yessy


    Pusling 01 yang terbakar di perairan Tarempa pada 3 Juli 2022 tersebut baru beroperasi selama 2 tahun dan memiliki kecepatan 77 knot dengan menggunakan dua unit mesin dengan tenaga berkapasitas masing-masing 150 PK. (WRV

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini