• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Terkait Konflik Nelayan, DPRD Anambas Akan Surati Jakarta

    08/07/23, 17:05 WIB Last Updated 2023-07-08T10:06:07Z
    masukkan script iklan disini
    Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) serta stakeholder terkait melakukan rapat penyelesaian masalah wilayah tangkap bagan apung. 

    Anambas, antena.id -- Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) serta stakeholder terkait melakukan rapat penyelesaian masalah wilayah tangkap bagan apung. 


    Rapat tersebut dilakukan di Gedung BPMS, sejumlah pemilik dan pekerja bagan apung yang ada di Kecamatan Siantan Timur dan Siantan Selatan memadati rapat tersebut. Jum'at 7 Juli 2023.


    Kepala Cabang DKP Provinsi Kepri di Anambas, Amriansyah Amir mengatakan hasil rapat yang dilakukan nya terdapat tujuh poin yang disepakati oleh nelayan. 


    "Mungkin dari tujuh poin yang disepakati hari ini tidak bisa memuaskan (pemilik dan pekerja bagan apung-red), kita tidak mungkin membuat peraturan yang melangkahi peraturan yang ada diatasnya," katanya saat ditemui usai rapat. 


    Amir juga menyampaikan tujuh poin yang disepakati nantinya akan disosialisasi kepada masyarakat dengan bekerja sama pemerintah daerah, instansi terkait, Kepala Desa (Kades) Siantan Timur dan Siantan Selatan. 


    "Jika ada yang keberatan (masyarakat-red), maka para kades boleh menyampaikan ke kami," ucapnya.


    Sementara itu, Jasril Jamal anggota komisi II DPRD Anambas yang hadir dalam rapat tersebut meminta pemerintah pusat untuk mengembalikan kewenangan laut ke daerah (kabupaten/kota). 


    "Saya akan koordinasi dengan teman-teman DPRD masalah kewenangan laut ini yang telah beralih ke pemerintah pusat," ujarnya. 


    Tak hanya itu, Jasril Jamal juga mengajak Pemda Kepulauan Anambas, Pemprov Kepri, dan DPRD di tiap kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepri untuk bersama-sama membahas kewenangan laut yang telah beralih ke pusat. 


    "Kita harus duduk satu meja agar dapat mengejar permasalahan kewenangan laut yang sudah tidak ada lagi di daerah," terang Jasril. 


    Kata Jasril, akibat kewenangan laut tidak ada lagi di pemda maka program-program nelayan setempat tidak bisa dianggarkan pakai dana APBD. 


    "Seperti pembinaan kelompok-kelompok nelayan setempat atau membeli rambu-rambu laut itu bukan kewenangan kami lagi maka tidak bisa dianggarkan," tutupnya. 


    Terakhir, pria yang juga menjabat sebagai ketua Fraksi PAN DPRD Anambas tersebut akan menyurati Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo terkait permasalahan kewenangan laut.


    Sebelumnya, di Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 (UU Pemda) mengatur perluasan kewenangan provinsi, dari semula 4-12 mil laut menjadi 0-12 mil laut. Saat ini, pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan. Di ketahui, kewenangan laut di tiap daerah kabupaten/kota telah beralih ke pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. 


    Terpisah, Ketua HNSI Anambas, Dedi Syahputra saat dikonfirmasi media mengatakan pihaknya menyambut baik atas keputusan rapat yang telah digelar.


    "Ya, tentu kita menyambut baik atas hasil kesepakatan rapat mengenai persoalan nelayan dalam rangka mengantisipasi terjadi konflik antar alat penangkapan ikan sesama bagan dan alat penangkapan ikan bangan dengan nelayan pancing ulur," ucap Dedi.


    Dedi juga menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh usulan Anggota Komisi II DPRD Anambas yang akan memperjuangkan pengembalian kewenangan laut ke daerah.


    "Kami dari HNSI tentu sangat mendukung wacana dan usulan ini. Namun kami berharap DPRD Anambas betul-betul dan serius menyampaikan hal ini ke pemerintah provinsi dan pusat. Sehingga, jika nantinya kewenangan laut kembali ke daerah, tentu kabupaten bisa mengambil langkah-langkah yang bisa mensejahterakan para nelayan. (***) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini