masukkan script iklan disini
Kepala Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian, Anambas, Kepulauan Riau, Masykur. |
Anambas, antena.id - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Anambas, Kepulauan Riau, mengakui hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan izin penjualan minuman berakohol (mikol) di daerah ini, Tarempa, Sabtu (31/8).
Kepala Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Masykur, menyebut perdagangan mikol yang beraktifitas di Anambas tentunya dijual secara ilegal.
"Jadi perdagangan mikol di Kabupaten Kepulauan Anambas itu dilaksanakan secara ilegal dan pasokannya itu sepertinya dari Kota Tanjung Pinang," terang, Kepala Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian, Anambas, Kepulauan Riau, Masykur, Rabu, 31 Agustus 2024.
Ia mengakui, bahwa pihaknya belum pernah melakukan koordinasi dengan persoalan itu, mengingat Disperindag Anambas tidak memiliki petugas yang berkompoten untuk melakukan pengawasan peredaran mikol.
"Kami tidak punya PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil) sehingga menjadi kesulitan bagi kami untuk mengetahui terjadinya peredaran mikol di daerah ini," sebutnya.
Sementara itu, ia mengatakan berdasarkan peraturan Kementerian Perdagangan, memang penjualan minuman yang berakohol itu diperbolehkan pada tempat- tempat tertentu.
"Disperindag Anambas pernah menerbitkan izin penjualan mikol hanya untuk kepentingan pariwisata di Resort Pulau Bawah pada tahun 2022, selain itu saya tidak pernah menerbitkan izin sama sekali," terangya.
(Fai)