• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda

    Dinkes Anambas Lakukan Pengadaan Obat di Tahun 2025 Senilai Rp 4,5 Miliar

    16/05/25, 19:30 WIB Last Updated 2025-05-16T12:33:03Z
    masukkan script iklan disini

    Gudang Balai Pengelola Obat dan Alat Kesehatan Anambas di Tarempa, Jumat, 16 Mei 2025. (foto:antena.id).

    Anambas, antena.id - Dinas Kesehatan (Dinkes), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Kepulauan Anambas, melakukan pengadaan obat-obatan pada tahun anggaran 2025 dengan total nilai anggaran sebesar Rp 4,5 miliar.


    Kepala Balai Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan (BPFAK) Dinkes PPKB Kabupaten Kepulauan Anambas, Lizawati mengatakan nilai anggaran pengadaan obat-obatan itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) dan Dana Alokasi Umum (DAU) non fisik.

    Ia menyebut Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) diperuntukan untuk pelayanan kesehatan di rumah sakit, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas. Ada sebanyak 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di daerah ini.

    Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) non fisik, kata dia, diperuntukan untuk pelayanan kesehatan di puskesmas, anggarannya bersumber dari pemerintah pusat. Ada sebanyak 10 unit pelayanan puskesmas di Kabupaten Kepulauan Anambas.

    "Pengadaan obat di tahun 2025, anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) sebesar Rp 2,4 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) non fisik sebesar Rp 2,1 miliar," sebut, Kepala BPFAK Dinkes PPKB Kabupaten Kepulauan Anambas, Lizawati, saat dikonfirmasi antena.id, di Tarempa, Jumat, 16 Mei 2025.

    Menurutnya, ketersediaan stok obat di rumah sakit sejauh ini masih kurang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sebab pengadaan obat-obatan itu baru dilakukan pada bulan April 2025 ini.

    "Kita lagi proses untuk pemenuhan pengadaan obat-obatan di tahun 2025, karena ini sudah bulan April otomatis masih kurang," ucapnya.

    Ia menjelaskan, terlambatnya pemenuhan obat-obatan itu dikarenakan ada surat dari pengadaan barang dan jasa, tidak memperbolehkan melakukan mengadaan sampai bulan Maret 2025.

    Selain itu, pihaknya juga menunggu kebijakan dari pemerintaih terkait efisiensi anggaran sehingga mempengaruhi terlambatnya pengadaan obat-obatan.

    Sementara itu, ia mengatakan pengadaan obat- obatan ini melalui e-Katalog yang merupakan salah satu bentuk pengadaan barang dalam sektor kesehatan yang dilakukan secara elektronik melalui sistem katalog online.

    "Kita membeli obat dari e-Katalog, kita melihat ketersediaan mereka, dan juga lokasi obat itu yang akan dikirimkan, kalau dari Jakarta, itu biasanya sampai ke Anambas sekitar satu sampai dua bulan," sebutnya.

    Lizawati, mengungkapkan Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) di tahun 2025 mengalami penurunan dari tahun sebelumya. Tahun 2024 Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) anggarannya sebesar Rp 5 miliar diperuntukkan untuk pemenuhan obat-obatan di rumah sakit.

    Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) non fisik di tahun 2025 juga mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Tahun 2024 Dana Alokasi Umum (DAU) anggarannya sebesar Rp 1,5 miliar.

    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini