• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda

    Polisi Tangkap Kasus Asusila Terhadap Anak Tirinya, Aksi Bejat Selama 6 Tahun

    26/07/25, 16:07 WIB Last Updated 2025-07-26T13:32:18Z
    masukkan script iklan disini

    Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan satu orang pria berinisial AM (47), kejahatan kasus asusila terhadap anak tirinya, Sabtu, 26 Juli 2025. (Foto: istimewa).

    Anambas, antena.id - Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan satu orang pria berinisial AM (47), kejahatan kasus asusila terhadap anak tirinya, Tarempa, Sabtu, 26 Juli 2025.


    Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, membenarkan kejadian itu.

    "Pelaku AM sudah kita amankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas," ujar, Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, Tarempa, Sabtu, 26 Juli 2025.

    Untuk tempat kejadian perkara ini, sebut Kasatreskrim terjadi di wilayah Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.

    "Pagi sekitar pukul 07.00 WIB, korban MA (14) tahun bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku AM telah mencabuli dan menyetubuhinya," ungkap Kasatreskrim.

    "Tidak percaya yang dialami oleh anaknya, ibu korban langsung menanyakan kepada pelaku, saat itu pelaku masih tidak mengakui perbuatannya," sebutnya.

    Lanjut lagi ia mengatakan, ibu korban memaksa pelaku untuk jujur dan akhirnya pelaku jujur dan mengakui perbuatannya itu. "Ibu korban pun mengingatkan pelaku agar tidak melakukan perbuatannya lagi, bahkan ibu korban masih memaafkan dan memberikan kesempatan untuk pelaku," terangnya.

    Bukannya untuk benar benar tidak melakukan perbuatannya lagi, pelaku malah semakin lancar melancarkan aksi bejatnya, yang dimana pelaku mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya lagi.

    Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, menyebut pelaku AM melakukan aksi bejatnya dari tahun 2019 sampai tahun 2024.

    "Kepada penyidik, pelaku AM mengakui semua perbuatannya, dan untuk pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) tentang undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup, Kasatreskrim. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini