masukkan script iklan disini
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kepulauan Anambas, Erdawati. (Foto: antena.id).
Anambas, antena.id - Kasus asusila terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas masih terus terjadi. Kali ini, sungguh tega dan biadab, seorang ayah AM (47) melakukan tindakan kejahatan asusila ke anak tiirinya M yang masih berusia 14 tahun.
Kejadian itu akhirnya terungkap, setelah pelaku melakukan aksi bejatnya selama enam tahun terhadap korban, saat itu korban masih duduk dibangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Kisah pilu ini, membuat Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kepulauan Anambas, Erdawati, merasa prihatin atas kejadian tersebut.
"Seperti biasa saya akan dampingi korban hingga persidangan. Harapan saya korban mendapatkan layanan rehabilitasi sosial pemulihan psikologi nantinya," sebut, P2TP2A Kabupaten Kepulauan Anambas, Erdawati saat dikonfirmasi antena.id di Tarempa, Sabtu, 26 Juli 2025.
Menurutnya, persoalan kasus itu perlu dukungan moral bersama, mengingat persoalan kasus asusila terhadap anak di daerah ini masih terus terjadi.
Dengan kasus itu, menunjukkan pentingnya peran P2TP2A dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan, khususnya korban asusila M (14) di Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Kami berharap pelaku dihukum seberat-berat nya, mengingat pelaku adalah orang dalam pengasuhan yang seharusnya memberi perlindungan kepada anak," tegasnya.
Mengenai kondisi psikologis korban, pihaknya belum bisa memberi keterangan lebih lanjut, karena perlunya pemeriksaan psikodiagnostic oleh psikiater nantinya.
"Akan tetapi hasil assessment yang saya lakukan terhadap korban dengan pendekatan kognitif dan persuasif. Dugaan sementara korban memang mengalami trauma pasca apa yang dialaminya selama ini," jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, M (14) adalah korban asusila terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Erdawati, menyebut kejadian aksi bejat tersebut terjadi selama bertahun-tahun, sejak tahun 2019-2024. Saat itu korban tiba-tiba ditarik oleh pelaku ke sudut lemari dan memaksa melakukan tindakan asusila.
Lebih lanjut lagi, ia mengatakan, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan itu, namun korban menolak, sehingga korban diancam akan dipukul, kemudian korban pasrah sehingga pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Kata Erdawati, sejak itu, kejahatan asusila yang dialami korban M yang dilakukan oleh ayah tirinya hampir dilakukan setiap hari, saat siang dan subuh hari.
Aksi bejat itu dilakukan oleh ayah tirinya, ketika ibu korban tidak berada dirumah dan saat ibu korban sedang beristirahat. Sejauh ini kata dia, kasus tersebut sudah ditangani oleh aparat hukum di daerah ini.
(Fai)