• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda

    Kepulauan Anambas Peroleh DBH Migas Sedikit Rp53 Miliar Tahun 2025, Bupati Perjuangkan ke DJA

    26/08/25, 18:16 WIB Last Updated 2025-08-26T11:41:52Z
    masukkan script iklan disini

    Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Tarempa. (Foto: antena.id).

    Anambas, antena.id -
    Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan dalam transparansi pembahasan perhitungan dan pembagian DBH Migas atau lifting sejauh ini belum pernah melibatkan pemerintah daerah ini, terlebih Kepulauan Anambas merupakan daerah penghasil migas terbesar yang patut diperhatikan serius secara bersama.


    Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap pihak terkait dapat mewujudkan transparansi data lifting minyak dan gas bumi sebagai dasar perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Hal itu untuk mewujudkan transparansi anggaran untuk daerah, khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas.

    Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran I pada Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Eet Mardewita mengatakan kapasitas fiskal daerah ini masih lemah dan sangat bergantung pada dana transfer pusat.

    Minimnya kapasitas fiskal wilayah ini tentunya akan berdampak pada percepatan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Sementara itu, program yang dijalankan harus disesuaikan dengan anggaran yang tersedia dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang nilai nominalnya sangat sedikit.

    "Untuk tahun 2025, pagu DBH migas Kabupaten Kepulauan Anambas itu hanya sebesar Rp53 miliar dan di tahun 2024 pagu DBH Migas sebesar Rp79 miliar dan mengalami penurunan karena hasil lifting turun," ucapnya, saat dikonfirmasi wartawan antena.id, di ruang kerjanya, Tarempa, Senin, 25 Agustus 2025.

    Transparansi perhitungan lifting ini bagian dari proses akuntabilitas dan keterbukaan data realisasi volume produksi minyak dan gas bumi (migas) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) ESDM.

    Hal ini tentunya untuk memastikan dasar perhitungan yang akurat, terutama untuk Dana Bagi Hasil (DBH) migas kepada daerah penghasil.

    Keterlibatan semua pihak pemerintah, KKKS, dan daerah dalam rapat perhitungan bersama menciptakan komitmen bersama untuk mencapai target produksi dan transparansi dalam pengelolaan migas. 

    Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kepulauan Anambas yang bersumber dari DBH migas belum dapat menjadi sumber andalan utama PAD, sebab setiap tahunnya pemerintah daerah ini hanya menerima DBH migas dengan nominal nilai anggaran yang sangat sedikit.

    "Kita tidak hanya bicara soal lifting tapi untuk bisa menjadi DBH itu ada namanya PNBP. PNBP itu hitungan dari DJA, nah saat ini posisi itu yang sedang diperjuangkan sama Bupati Kepulauan Anambas ke DJA nya," sebutnya.

    Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dilakukan secara transparansi, sebab sejauh ini pemerintah daerah ini belum dapat mengetahui terkait hal itu secara nyata.

    DJA DBH Migas PNBP merujuk pada Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang dihitung dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari minyak dan gas bumi, yang dikelola dan dialokasikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). 

    Dana ini adalah salah satu jenis dana perimbangan yang disalurkan dari APBN ke daerah berdasarkan persentase tertentu dari PNBP Migas yang diterima daerah, untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 

    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini