masukkan script iklan disini
![]() |
Gudang Balai Pengelola Obat dan Alat Kesehatan Anambas di Tarempa (foto: antena.id). |
Anambas, antena - Balai Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan (BPFAK) Dinas Kesehatan (Dinkes), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Kepulauan Anambas menyebut ada sebanyak lebih dari 40 prinsipal obat pada e-Katalog yang dibelanjakan di tahun 2025.
Kepala Balai Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan (BPFAK) Dinkes PPKB Kabupaten Kepulauan Anambas, Lizawati mengatakan prinsipal obat pada e-Katalog adalah industri farmasi atau badan usaha yang memiliki izin.
Lebih lanjut lagi ia mengatakan, mereka dapat mengajukan produknya untuk masuk ke dalam e-Katalog agar bisa dibeli oleh instansi pemerintah dan fasilitas kesehatan lain melalui proses e-purchasing.
Industri farmasi ini telah terdaftar di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menyediakan produk obat-obatan melalui sistem katalog elektronik (e-katalog).
"Lebih dari 40 prinsipal, kita belanja lewat e-Katalog," ucap, Kepala Balai Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan (BPFAK) Dinkes PPKB Kabupaten Kepulauan Anambas, saat dikonfirmasi wartawan antena.id, Tarempa, Selasa, 30 September 2025.
Ia menyebut, banyaknya puluhan prinsipal obat-obatan ini dibelanjakan oleh pihaknya dikarenakan tidak ada 1 prinsipal yang bisa menyiapkan 400 item obat.
"Paling banyak 1 prinsipal ada sekitar 20 item obat.
Jadi mesti belanja ke prinsipal lain lagi. Kita belanjan obat e- Katalog sektoral nasional seluruh Indonesia bukan bukan e-Katalog lokal," ucapnya.
Ia mengutarakan Dinas Kesehatan (Dinkes), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Kepulauan Anambas, telah melakukan pengadaan obat-obatan di tahun 2025. Total anggaran itu nilainya sebesar Rp 4,5 miliar.
Anggarannya ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) dan Dana Alokasi Umum (DAU) non fisik.
"Anggaran DAU SG nilainya sebesar Rp 2,4 miliar dan DAU non fisik nilainya sebesar Rp 2,1 miliar," sebutnya.
Ia menyebut Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) diperuntukan untuk pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) non fisik, kata dia, diperuntukan untuk pelayanan kesehatan di pukesmas yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat.
"Ada sebanyak tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di daerah ini yaitu, RSUD Tarempa, RSUD Palmatak dan RSUD Jemaja, kemudian ada sebanyak sepuluh pelayanan kesehatan pukesmas," ucapnya.
Lizawati, mengatakan pengadaan obat-obatan secara bertahap melalui klik e-Katalog di Kabupaten Kepulauan Anambas sejauh ini baru mencapai 80 persen.
Sementara itu, barang pengadaan obatan-obatan yang telah tersedia dan sampai ke daerah ini dari pengadaan obat tersebut baru mencapai 50 persen.
"Kadang ketersediaan nasional juga waiting list," ucapnya.
(Fai)